TEMENGGUNG – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Temanggung resmi mendapatkan program Integrasi Pembebassan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Masing-masing terdiri dari 1 orang PB dan 1 orang CB, setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku, Senin (17/11/2025).
Sebelum dinyatakan bebas, kedua WBP telah melalui proses verifikasi yang ketat, mulai dari penilaian pembinaan, penelitian kemasyarakatan dari Bapas, hingga sidang TPP. Dengan mendapatkan program integrasi ini, keduanya dapat kembali ke tengah masyarakat dengan tetap menjalankan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan Magelang.
Kepala Rutan Temanggung, Hendra Prastya Nugraha, menegaskan bahwa seluruh layanan pemasyarakatan, termasuk proses pengusulan program integrasi, tidak dipungut biaya apa pun alias GRATIS.
“Kami pastikan seluruh layanan di Rutan Temanggung gratis, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. Program integrasi seperti PB dan CB adalah hak WBP yang diusulkan secara transparan sesuai aturan, ” tegas Karutan Hendra.
Ia juga berharap kedua WBP yang menerima program integrasi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali produktif dan berperan positif di tengah masyarakat, serta tetap mematuhi aturan selama masa bimbingan.
Dengan pembebasan bersyarat ini, Rutan Temanggung terus menunjukkan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik, humanis, dan bebas dari praktik pungutan liar, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
(Humas Rutan Temanggung)

Updates.