Temanggung - Rutan Kelas IIB Temanggung terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan dan masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan terjalinnya kerjasama resmi antara Rutan Temanggung dan Pengadilan Agama Temanggung, yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Penandatanganan tersebut berlangsung khidmat dan mendapat perhatian penuh karena turut disaksikan langsung oleh Bupati Temanggung, Agus Setyawan, jumat (05/12/2025).
Kerjasama ini memiliki tujuan utama untuk mewujudkan optimalisasi, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan layanan persidangan maupun mediasi, khususnya melalui teleconference atau sistem persidangan online.
Dengan adanya PKS ini, proses peradilan yang melibatkan warga binaan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan transparan tanpa mengurangi kualitas layanan hukum yang diberikan.
Dalam isi perjanjian, kedua pihak berkomitmen untuk saling mendukung pelaksanaan sidang jarak jauh, mulai dari kesiapan sarana prasarana, koordinasi teknis, hingga pengaturan keamanan selama proses persidangan berlangsung.
"Perjanjian kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa warga binaan memperoleh akses layanan hukum yang adil, cepat, dan mudah. Kolaborasi dengan Pengadilan Agama Temanggung ini sangat penting, terutama dalam penyelesaian perkara-perkara keperdataan. Dengan adanya sinergi ini, kami berharap hak-hak warga binaan dapat terpenuhi tanpa hambatan administratif atau teknis, " Ungkap Karutan Hendra.
Kerjasama serupa juga turut dijalin Pengadilan Agama Temanggung dengan berbagai instansi lain di wilayah Kabupaten Temanggung sebagai upaya memperluas akses layanan peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
(Humas Rutan Temanggung)
