TEMANGGUNG - Dalam rangka pemenuhan hak identitas bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas IIB Temanggung bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan verifikasi dan perekaman data kependudukan. Senin (27/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah dan tercatat secara administratif. Dari total 170 orang WBP yang mengikuti kegiatan, sebanyak 165 orang telah berhasil terverifikasi, sementara 5 orang lainnya menjalani proses perekaman KTP elektronik.
Sri Mulyatiningsih, Kepala subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Temanggung menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dasar warga binaan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia, tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan Rutan Temanggung, memperoleh hak akses layanan publik, mulai dari kesehatan, bantuan sosial, hingga peluang kerja setelah bebas nanti, kepemilikan identitas kependudukan menjadi hal yang sangat penting dalam proses reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.” Ujar Sri Mulyati.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, dengan pendampingan dari petugas Rutan Temanggung serta tim dari Disdukcapil. Proses ini menjadi langkah penting dalam mendukung hak sipil warga binaan, khususnya dalam kepemilikan dokumen kependudukan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Temanggung menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang optimal serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan, termasuk hak atas identitas kependudukan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
(Humas Rutan Temanggung)
